Deli Serdang - Serdang Bedagai

Dugaan Alih Fungsi Tambak Jadi Sawit, Polres Sergai Panggil Ketua Tim Kelompok 80

253
×

Dugaan Alih Fungsi Tambak Jadi Sawit, Polres Sergai Panggil Ketua Tim Kelompok 80

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI – Kepolisian Resor Serdang Bedagai menindaklanjuti pengaduan Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Deli Mina Tirta Karya (DMK) di Kecamatan Tanjung Beringin, Sumatera Utara.

Melalui Surat Nomor B1/69/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 12 Januari 2026, Polres Sergai memanggil Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80, Zuhari, untuk memberikan klarifikasi. Pemeriksaan dilakukan oleh penyelidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sergai pada Rabu, 14 Januari 2026.

Usai dimintai keterangan sekitar satu jam, Zuhari menyatakan telah meminta kepolisian memeriksa izin usaha perkebunan (IUP) PT DMK.

Ia menilai pemanfaatan lahan perusahaan tersebut tidak sesuai dengan peruntukan awal HGU Nomor 1 Tahun 1992 yang disebutkan sebagai tambak udang.

Menurut Zuhari, sebelum masa berlaku HGU berakhir pada 31 Desember 2017, lahan tersebut telah diubah menjadi kebun kelapa sawit tanpa adanya perubahan sertifikat HGU.

Selain itu, sebagian lahan eks HGU itu kini juga dimanfaatkan sebagai area persawahan oleh pihak-pihak yang disebutnya sebagai penggarap, dengan luas diperkirakan mencapai puluhan hektare.

Zuhari menegaskan lahan seluas sekitar 287 hektare yang kini ditanami kelapa sawit dan dijadikan sawah merupakan lahan milik Kelompok 80.

Karena itu, timnya meminta agar lahan tersebut dikembalikan kepada petani plasma.

Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 juga mendesak kepolisian memanggil dan memeriksa pihak PT DMK.

Mereka menduga perusahaan tersebut tidak memiliki IUP serta sertifikat perubahan HGU dari tambak udang menjadi kebun kelapa sawit.

Dugaan serupa juga disampaikan terkait perubahan fungsi lahan menjadi persawahan yang dinilai tidak disertai izin dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) pusat maupun wilayah Sumatera Utara.

Atas dasar itu, Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 meminta seluruh aktivitas PT DMK dan para penggarap di lahan eks HGU tersebut dihentikan sementara hingga persoalan hukum dan administrasi pertanahan menjadi jelas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *