Blitar Raya

Dugaan Kecurangan Proyek Revitalisasi SMPN 1 Kanigoro Blitar Mencuat, Alur Anggaran Membingungkan

234
×

Dugaan Kecurangan Proyek Revitalisasi SMPN 1 Kanigoro Blitar Mencuat, Alur Anggaran Membingungkan

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, BLITAR – Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan SMPN 1 Kanigoro, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, yang bersumber dari APBN 2025 dengan nilai lebih dari Rp3 miliar, kini menuai sorotan.

Proyek yang terdiri dari kegiatan rehab dan revitalisasi sekolah tersebut diduga tidak dikelola dengan transparan, terlihat dari adanya ketidaksinkronan informasi antara pihak sekolah dan Panitia Pelaksana Satuan Pendidikan (P2SP).

Ketika awak media melakukan konfirmasi, pihak sekolah melalui Humas Iwan menyebut bahwa seluruh pekerjaan pembangunan merupakan tanggung jawab P2SP.

Namun berbeda dengan itu, Ketua P2SP, Sumidi, menegaskan bahwa meskipun panitia menjalankan kegiatan, tanggung jawab penuh tetap berada pada kepala sekolah,Jumat(12/12/2025).

Sumidi juga menjelaskan bahwa proyek ini terdiri dari dua paket kegiatan: Revitalisasi dengan anggaran sekitar Rp2 miliar, sementara untuk rehab dengan anggaran sisanya dari total Rp3 miliar lebih.

Pernyataan ini kembali bertentangan dengan keterangan Humas sekolah yang sebelumnya menegaskan bahwa seluruh anggaran langsung masuk ke P2SP, dan pihak sekolah tidak mengetahui detail pengelolaannya.

Dari sumber lain, seorang kepala tukang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa untuk memenuhi kebutuhan belanja material, permintaan langsung diajukan kepada bendahara sekolah.

Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidakjelasan alur tanggung jawab dan pelaksanaan proyek.

Di tengah simpang siur informasi tersebut, kepala sekolah yang disebut-sebut sebagai penanggung jawab utama tidak berada di tempat saat hendak dimintai klarifikasi oleh media.

Ketidaksinkronan keterangan dari berbagai pihak ini membuat proyek revitalisasi bernilai miliaran rupiah tersebut menjadi sorotan publik.

Masyarakat berharap adanya transparansi, klarifikasi resmi dari pihak sekolah, serta pengawasan lebih lanjut agar proyek yang menggunakan dana negara tersebut berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik yang merugikan.(didik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *