Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi 1 DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis, menyatakan bahwa mekanisme seleksi harus dipastikan berjalan sesuai aturan yang ada.
Ia menekankan bahwa persyaratan utama seleksi Kepling adalah usia minimal 21 tahun, pengalaman minimal dua tahun, serta dukungan warga sebesar 30 persen.
“Jika seluruh persyaratan ini sudah terpenuhi oleh dua calon, maka proses seleksi harus dilakukan secara transparan dan adil,” ujar Reza.
Reza juga menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami persoalan ini lebih lanjut dan meminta pihak kelurahan serta kecamatan untuk menyerahkan seluruh dokumen verifikasi dan penilaian guna ditelaah lebih lanjut.
Komisi 1 DPRD Medan berkomitmen untuk memastikan bahwa seleksi pejabat tingkat lingkungan dilakukan dengan prinsip keadilan dan profesionalisme, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah. RDP pun akhirnya ditutup dengan skor.(Anggi)












