Kota Medan

DPRD Medan Ingatkan Lurah Patuhi Perwal No 21 Tahun 2021 Soal Pengangkatan Kepling

114
×

DPRD Medan Ingatkan Lurah Patuhi Perwal No 21 Tahun 2021 Soal Pengangkatan Kepling

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Ketua Komisi I DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis S.Kom, mengingatkan seluruh Lurah dan Camat di Kota Medan untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwal) No 21 Tahun 2021 dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling).

Hal ini disampaikan Reza guna mencegah munculnya ketegangan di masyarakat yang dapat mengganggu kondusivitas.

“Bila ada yang melanggar Perwal dan terjadi keributan di tengah masyarakat, maka Lurah harus bertanggung jawab. Untuk itu, Perda dan Perwal harus dipatuhi,” tegas Reza Pahlevi Lubis dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Medan yang dihadiri Lurah, Camat, dan warga, Senin (3/2/2025).

RDP ini digelar untuk menanggapi protes warga terkait pengangkatan Kepling 11 Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.

Warga mengklaim bahwa jumlah dukungan yang dibutuhkan, yaitu minimal 30% dari jumlah Kepala Keluarga (KK) setempat, diduga telah dimanipulasi atau terdapat dukungan ganda.

Selain itu, warga juga menuding bahwa oknum Kepling yang terpilih tidak berdomisili di daerah setempat.

Anggota Komisi I DPRD Medan, Robi Barus SH, juga menekankan pentingnya pengangkatan Kepling yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Penetapan dan pengangkatan Kepling jangan sampai cacat hukum. Untuk itu, mulai perekrutan hingga penetapan harus sesuai dengan Perda dan Perwal,” ujarnya.

Sebagai langkah selanjutnya, Komisi I DPRD Medan sepakat untuk melakukan validasi data terkait syarat dukungan dari masyarakat.

Keputusan ini diambil guna memastikan proses pengangkatan Kepling berjalan transparan dan sesuai dengan peraturan yang ada.(Anggi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *