Kota Medan

Dugaan Kecurangan Seleksi Kepling di Medan Baru, Komisi 1 DPRD Medan Gelar RDP

383
×

Dugaan Kecurangan Seleksi Kepling di Medan Baru, Komisi 1 DPRD Medan Gelar RDP

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Komisi 1 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan kecurangan dalam seleksi Kepala Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru.

RDP ini dihadiri oleh Lurah Merdeka, Camat Medan Baru, serta peserta seleksi yang merasa dirugikan, Egina Yolanda Ginting.

Dalam rapat tersebut, Egina Yolanda mengungkapkan keberatannya terhadap proses seleksi yang dianggap tidak transparan.

Ia mengklaim telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, termasuk mendapatkan dukungan warga sebesar 30%, namun mendapati adanya dukungan ganda yang seharusnya tidak dihitung.

Selain itu, Egina juga menyoroti perbedaan hasil ujian tertulisnya yang awalnya dinyatakan 84, tetapi setelah dilakukan perhitungan ulang, seharusnya menjadi 94.

Perbedaan ini, menurutnya, berpengaruh pada hasil akhir seleksi yang akhirnya memenangkan Patriot Sembiring sebagai Kepala Lingkungan terpilih.

Camat Medan Baru, Frans Hasibuan, dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa perhitungan ulang nilai ujian tertulis memang mengungkapkan adanya kesalahan dalam penjumlahan nilai.

Namun, setelah mempertimbangkan seluruh aspek penilaian, termasuk wawancara, rata-rata nilai Egina adalah 82,125, sementara Patriot memperoleh 82,5.

Selain itu, Frans juga menyatakan bahwa hasil wawancara menjadi salah satu faktor penentu, dan Egina tidak lolos dalam tahap tersebut, sehingga Patriot tetap dinyatakan sebagai calon terpilih.

“Pihak kecamatan menegaskan bahwa seleksi sudah dilakukan sesuai prosedur dan hasilnya telah diserahkan kepada pimpinan, termasuk Walikota Medan,” ujar Frans Hasibuan.

Dalam rapat tersebut, beberapa anggota Komisi 1 DPRD Kota Medan mempertanyakan transparansi dan objektivitas dalam penilaian.

Anggota Komisi 1, Romauli Silalahi, meminta kejelasan mengenai standar penilaian wawancara yang dinilai tidak konsisten, mengingat Egina memiliki kemampuan komunikasi dan wawasan yang baik.

Sementara itu, Muslim Harahap, anggota lainnya, mengingatkan bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017, seleksi kepala lingkungan harus didasarkan pada dukungan masyarakat dan rekam jejak calon, bukan hanya pada ujian tertulis dan wawancara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *