Kota Medan

Dugaan Pelanggaran Izin Bangunan Royal Residence di Medan Perjuangan, Komisi IV DPRD Medan Lakukan Sidak

140
×

Dugaan Pelanggaran Izin Bangunan Royal Residence di Medan Perjuangan, Komisi IV DPRD Medan Lakukan Sidak

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Bangunan perumahan Royal Residence yang terletak di Jl Pasar III, Kelurahan Tegal Rejo, Medan Perjuangan, diduga melanggar peraturan terkait izin dan keberadaan di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Komisi IV DPRD Kota Medan menemukan dugaan pelanggaran ini saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi bangunan, Senin (3/3/2025).

Sidak yang dipimpin oleh Wakil Ketua IV DPRD Medan, Muhammad Rizki Afri Lubis, bersama Sekretaris Komisi Dame Duma Sari Hutagalung, serta sejumlah anggota komisi seperti Jusup Ginting Suka, Zulham Effendi, Lailatul Badri, dan Antonius Devolis Tumanggor, dilakukan untuk menindaklanjuti laporan terkait keberadaan bangunan yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Saat tiba di lokasi, Komisi IV sempat dihalangi oleh petugas pengamanan setempat yang menolak memberikan akses untuk membuka plank informasi. Perdebatan terjadi, karena pihak satpam mengklaim belum ada pemberitahuan dan menunggu kehadiran pengawas bangunan. Meskipun demikian, Komisi IV tetap memasuki area dan tidak lama kemudian, pengawas bangunan Royal Residence pun tiba di lokasi.

Menurut pengawas, pembangunan perumahan ini mencakup 60 unit rumah, namun saat dilakukan penghitungan, ditemukan bahwa yang sedang dibangun ternyata berjumlah 61 unit. Ketika ditanya mengenai keberadaan PBG, pengawas tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut.

Muhammad Rizki Afri Lubis menyayangkan kondisi tersebut dan menilai bahwa pembangunan ini luput dari pengawasan pemerintah setempat, terutama mengingat bangunan tersebut berada di kawasan RTH.

Ia juga menyebutkan adanya potensi kebocoran pendapatan retribusi izin PBG.

“Ini sangat jelas terjadi kebocoran retribusi izin PBG, karena sudah terbukti melanggar. Apalagi wilayah Medan Perjuangan ini termasuk RTH,” ujarnya.

Rizki pun meminta agar pihak terkait segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini. Ia juga menyayangkan ketidakhadiran Dinas PKPCKTR dan Satpol PP Kota Medan dalam sidak tersebut.

Komisi IV DPRD Medan berencana untuk memanggil pemilik bangunan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti temuan tersebut.(Anggi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *