TERITORIAL24.COM, MEDAN – Dalam upaya meningkatkan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), DPRD Medan memaksimalkan fungsi pengawasan untuk mengatasi kebocoran yang diduga terjadi pada sektor tersebut.
Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis, bersama Sekretaris Duma Sari Hutagalung, serta anggota lainnya yakni Datuk Iskandar Muda, Lailatul Badri, Jusuf Ginting, dan Antonius DT, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah bangunan yang diduga melanggar perizinan, Senin (3/3/2025).
Hasil sidak menunjukkan sejumlah bangunan bermasalah yang tidak mematuhi aturan, sehingga retribusi dari bangunan tersebut dipastikan tidak masuk ke PAD Pemko Medan.
Bahkan, pelanggaran izin tersebut berpotensi merusak estetika kota.
Salah satu bangunan yang disidak adalah The Bliss Condominium yang terletak di Jl Pangeran Diponegoro, Petisah Tengah, Medan Petisah.
Meskipun sedang dalam tahap pengerjaan, proyek tersebut memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang mencantumkan hanya satu lantai, padahal maket bangunan menunjukkan puluhan lantai.
“Jelas ini tidak masuk akal, sekelas apartemen mau dibangun hanya satu lantai. PBG tertulis satu lantai, sementara maket gambar saja puluhan tingkat,” kata M Afri Rizki Lubis, Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Medan.
Afri berharap pihak terkait dapat segera mengambil tindakan untuk mencegah kebocoran PAD dari sektor PBG.
“Ini tahapan proses awal kita lihat masih pengerjaan, jadi mekanisme izin harus segera dibenahi,” tambahnya.
Senada, Lailatul Badri, anggota Komisi 4 DPRD Medan, juga menilai izin PBG yang dikeluarkan tidak masuk akal.
“Plank yang dibuat sangat kecil sekali, izin hanya satu lantai, sementara ini mau dibangun apartemen, kan tidak logika saja. Lihat saja maket atau spanduk yang menunjukkan puluhan tingkat,” ujarnya.
DPRD Medan berharap agar semua bangunan yang melanggar izin dapat segera disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
“Retribusi dari bangunan harus dapat ditarik demi peningkatan PAD Kota Medan,” tegas Rizki. Pihak Komisi 4 berencana memanggil pihak pengembang untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait temuan tersebut.(Akbar)