TERITORIAL24.COM, MEDAN – Empat pelaku pencurian berhasil ditangkap polisi dalam waktu kurang dari satu jam setelah melakukan aksinya di depan pintu Tol Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, pada Minggu (19/1/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Para pelaku mencuri sebuah iPhone 13 berwarna biru senilai Rp10 juta dari korban Syahrazi Zulfan.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja, mengungkapkan bahwa keempat pelaku telah mengakui peran masing-masing. Reno Sukmoro bertugas mengambil ponsel korban, sementara Chairil Adriansyah dan Fahmi Reza memberikan kode tentang lokasi barang curian di dalam mobil. Indra Syahputra bertugas mengalihkan perhatian korban.
“Korban melaporkan bahwa kejadian bermula saat ia salah memasuki pintu tol. Para pelaku berpura-pura membantu mengarahkan kendaraan korban. Ketika korban lengah, Reno Sukmoro mengambil ponsel yang berada di laci dashboard mobil,” ujar AKBP Taryono dalam konferensi pers, Selasa (21/1/2025).
Keempat pelaku kini ditahan di Polsek Medan Tembung dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
AKBP Taryono mengapresiasi kerja cepat personel Polsek Medan Tembung yang berhasil mengungkap kasus ini.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama di lokasi rawan seperti jalan tol.
“Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan tidak membuka kaca mobil di jalan tol,” tegas AKBP Taryono.(Akbar)