TERITORIAL24.COM, BLITAR – Kejaksaan Kabupaten Blitar menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan DAM Kali Bentak tahun anggaran 2023, dengan nilai kontrak Rp 4,92 miliar.
Proyek yang dikerjakan CV. Cipta Graha Pratama itu diduga tidak sesuai spesifikasi, meskipun dana hampir seluruhnya telah dicairkan.
Penetapan Empat Tersangka
Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik akhirnya menetapkan empat orang tersangka, yang berasal dari unsur pelaksana proyek hingga pejabat struktural pemerintah daerah,
Empat tersangka tersebut adalah:
MB (Direktur CV. Cipta Graha Pratama),
MID (Admin dan pengelola keuangan proyek),
HS (Sekretaris Dinas PUPR merangkap PPK dan KPA),
HB alias BS (Kabid SDA PUPR sekaligus PPTK).
Tiga tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIB Blitar. Sementara HB belum ditahan karena mangkir dari panggilan penyidik, dan rumahnya telah digeledah.
Penyidikan melibatkan 35 saksi dan penyitaan 108 dokumen. Keempat tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Penetapan empat tersangka oleh penyidik menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menyikapi dugaan tindak pidana korupsi secara transparan dan profesional.
Harapannya, proses hukum ini tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memperbaiki tata kelola proyek pemerintah di masa depan.
Kasus ini menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam proyek pemerintah dan komitmen kejaksaan dalam memberantas korupsi.(Didik)












