Uncategorized

Fraksi Demokrat Soroti Biaya Konsultan PBG yang Mahal, Hambat Pemasukan PAD Medan

438
×

Fraksi Demokrat Soroti Biaya Konsultan PBG yang Mahal, Hambat Pemasukan PAD Medan

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Fraksi Demokrat DPRD Kota Medan menyoroti tingginya biaya konsultan dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang dinilai lebih mahal dibandingkan retribusi izin.

Hal ini, menurut mereka, menjadi kendala bagi masyarakat dalam mengurus izin pembangunan dan berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Juru bicara Fraksi Demokrat, Muslim Harahap, menyampaikan keprihatinannya dalam Rapat Paripurna DPRD Medan, Selasa (10/6/2025).

Ia mengungkapkan bahwa biaya konsultan untuk pengurusan PBG mencapai Rp15 juta, sementara retribusi izin hanya sekitar Rp5 juta. “Ini sangat disayangkan. Kami melihat pengurusan PBG ini tidak ada kepastian, seolah-olah konsultan yang menentukan berapa yang harus dibayar,” ujar Muslim.

Lebih lanjut, Muslim menambahkan bahwa di daerah lain, seperti untuk rumah tipe 45 ke bawah yang dibangun oleh masyarakat sendiri, biaya pengurusan PBG sudah digratiskan, kecuali jika dibangun oleh pengembang.

“Jika dibangun oleh masyarakat, PBG sangat wajar digratiskan,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 27 Desember 2024, Komisi IV DPRD Medan juga sepakat untuk meminta Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) mengevaluasi kinerja terkait pengurangan biaya dan percepatan masa pengurusan PBG. Wakil Ketua DPRD Medan, Zulkarnaen, menyatakan bahwa mahalnya biaya konsultan dan lamanya proses penerbitan izin membuat masyarakat enggan mengurus PBG. “Hal ini harus dievaluasi,” tegas Zulkarnaen .

David Roni Ganda Sinaga, Ketua Pansus Ranperda PBG DPRD Kota Medan, juga menyoroti masalah serupa.

Ia mengungkapkan bahwa mahalnya biaya konsultan, yang bisa mencapai Rp13 juta atau lebih, menjadi salah satu penyebab banyaknya bangunan yang tidak memiliki izin PBG.

“Kami sudah meminta Pemko Medan untuk menetapkan tarif harga yang wajar untuk biaya konsultan,” ujarnya .

Dengan adanya sorotan ini, diharapkan Pemerintah Kota Medan dapat segera melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap biaya konsultan PBG, sehingga masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus izin pembangunan dan PAD dari sektor ini dapat meningkat.(Anggi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *