Dalam pembahasan Ranperda, PKS juga menekankan pentingnya penyesuaian regulasi daerah dengan aturan nasional, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan SPM Kesehatan.
Penyesuaian ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi landasan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di masa depan.
Dalam rapat tersebut, PKS juga menyampaikan sejumlah poin evaluasi kepada Pemerintah Kota Medan, di antaranya:
Evaluasi penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan
Upaya peningkatan standar mutu layanan fasilitas kesehatan
Perbaikan sistem rujukan layanan kesehatan lanjutan
Penguatan upaya promotif dan preventif melalui sosialisasi pola hidup bersih dan sehat
Fraksi PKS berharap perubahan Ranperda ini tidak hanya menjadi penyesuaian regulasi, tetapi juga mampu menjadi solusi konkret atas berbagai persoalan kesehatan yang selama ini dikeluhkan masyarakat Kota Medan.(Akbar)












