Deli Serdang - Serdang Bedagai

Fraksi PPBI Deli Serdang Akan Gulirkan Hak Angket dan Interpelasi

573
×

Fraksi PPBI Deli Serdang Akan Gulirkan Hak Angket dan Interpelasi

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, DELISERDANG – Fraksi Gabungan Persatuan Pembangunan Bintang Indonesia (PPBI) menjadi salah satu dari dua fraksi di DPRD Deli Serdang yang sepakat dan tengah bersiap untuk menggulirkan hak angket kepada Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan terkait pemberhentian Kepala Desa Paluh Kurau Yusuf Batubara.

Dikonfirmasi oleh awak media pada Rabu (07/05/2025) , Ketua Fraksi Gabungan PPBI yang juga merupakan Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Deli Serdang Dr. Misnan Aljawi, SH, MH. memberi komentar tentang pemberhentian kepala desa.

Kepala Desa bukan di angkat dan ditunjuk langsung oleh Bupati, maka bupati tidak bisa semena mena mencopot dan memberhentikannya tapi ada aturan yang harus di ikuti sesuai dengan UU nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.

“Kepala Desa adalah hasil dari konstitusi dan demokrasi dari hasil pemilihan Kepala Desa secara langsung yang di pilih oleh masyarakat, maka pemberhentian Kepala Desa harus memakai mekanisme dan aturan yang sudah di atur dalam undang undang, jika bupati memberhentikan Kepala Desa secara sepihak tanpa mengikuti Undang undang ini adalah perbuatan melawan hukum walaupun itu hanya keputusan administrasi,” ujar Misnan.

Dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Kepala Desa Palu Kurau yang merugikan keuangan negara lewat dana desa.

Menurut Misnan prosesnya sudah dilalui dan sudah di periksa dan di audit oleh Inspektorat dan hasil dari audit Inspektorat LHPnya sudah di keluarkan bahwa Kepala Desa itu melakukan kesalahan dalam menjalan kan tugasnya dengan merugikan keuangan desa sekitar 244 juta.

Dari LHP inspektorat, Kepala Desa di beri waktu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara ke kas daerah setelah lewat 60 hari belum di kembalikan ke kas daerah maka inspektorat meneruskan temuan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri.

“Sebelum batas waktu 60 hari Kepala Desa Yusuf Batubara sudah mengembalikan temuan Inspektorat ke kas daerah yakni Pemkab Deli Serdang maka secara otomatis temuan atau kerugian negara yang di lakukannya sudah selesai dan seharusnya inspektorat melakukan bimbingan dan arahan teknis dalam hal penggunaan dana desa baik di desa palu kurau maupun di seluruh desa di deli serdang karena itu tupoksinya Inspektorat,” sambung Misnan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *