Terkait ada dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Kepala Desa, menurut Misnan maka seharusnya si oknum kepala desa harusnya diberhentikan sementara.
“Pemberhentian sementara bisa di lakukan oleh bupati jika kepala desa menjadi terdakwa dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara atau menjadi tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar atau terjadi jika desa berubah menjadi kelurahan,” kata Misnan.
Lebih lanjut, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Deli Serdang ini menyerukan kepada seluruh anggota DPRD untuk melakukan hak angkat dan hak interpelasi karena ini di atur dalam Undang Undang MD3 dalam Tatib juga di atur tentang hak angket.
Ia mengatakan, hak angket adalah pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu kepala daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas kepada masyarakat dan bertentangan terhadap perundangan undangan, karena kebijakan bupati memberhentikan kepala desa adalah menyalahi undang undang.
“Hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas kepada masyarakat karena kebijakan bupati memberhentikan Kepala Desa Palu Kurau adalah kebijakan yang tidak di terima masyarakat hingga masyarakat palu kurau melakukan demo ke DPRD.
Saya akan menyerukan kepada kawan anggota DPRD Deli Serdang untuk melakukan hak kami sebagai anggota DPRD,” ujar Misnan
Misnan Aljawi kembali mengingatkan kepada Bupati Deli Serdang Kepala Desa yang belum terbukti secara hukum bersalah tidak dapat di berhentikan. Kades bisa di berhentikan jika ada putusan dari pengadilan tetap (inkrahct).
“Tindakan Bupati Deli Serdang diduga tindakan penyalah gunaan jabatan atau kekuasaan (abuse of power),” tutupnya. (yu_di)












