TERITORIAL24.COM, MEDAN – Unit II Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya pengiriman empat calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal ke Malaysia.
Aksi tersebut dibongkar pada Senin (14/4/2025), setelah petugas menerima informasi terkait keberangkatan WNI secara nonprosedural.
Sekitar pukul 16.00 WIB, tim Ditreskrimum mengamankan satu unit mobil Isuzu Panther hitam BK 1475 XD di SPBU Sukadamai, Serdang Bedagai. Dalam mobil tersebut, ditemukan empat Calon PMI, satu sopir, dan seorang kernet.
“Begitu kami terima informasi, tim langsung bergerak ke wilayah hukum Polres Serdang Bedagai,” ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, Rabu (16/4/2025).
Dari hasil interogasi, keempat CPMI mengaku direkrut oleh pria berinisial MS alias Udin. Polisi langsung melakukan pengembangan dan menangkap Udin di kediamannya di Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai tanpa perlawanan.
Udin ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 subsider Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Dalam kasus ini, para korban diketahui membayar Rp5 juta per orang kepada Udin dengan janji akan bekerja di rumah makan di Malaysia. Tersangka disebut telah beroperasi sebagai agen ilegal selama tiga tahun.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil, uang tunai Rp5.150.000, satu unit ponsel milik tersangka, dan empat paspor milik korban.
Polda Sumut menegaskan komitmennya memberantas perdagangan orang demi melindungi warga dari eksploitasi dan pelanggaran HAM.(Akbar)












