Deli Serdang - Serdang Bedagai

Gaya Alibi Klasik Kasek SMAN 1 Tebing Tinggi: Klaim Clear Inspektorat, Tapi Data BOS Kasat Mata,Oleng Ratusan Juta

68
×

Gaya Alibi Klasik Kasek SMAN 1 Tebing Tinggi: Klaim Clear Inspektorat, Tapi Data BOS Kasat Mata,Oleng Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini

Diduga Kerap Menghindar dari Konfirmasi Wartawan, Matematika Anggaran Sekolah di Sergai Ini Justru Penuh Kejanggalan Fantastis dan Tabrak Regulasi

SMAN 1 Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai(foto:Din)

Mari bedah matematika janggal versi SMAN 1 Tebing Tinggi yang berhasil dihimpun Tim Media:

1.Misteri Uang ‘Gaib’: Sisa Tak Berjejak, Belanja Melampaui Atap

Pola keluar-masuk anggaran di sekolah ini diduga kuat tidak taat asas pembukuan. Pada Januari 2024, dana cair sebesar Rp 311.250.000, namun yang dilaporkan terpakai hanya Rp 241.877.200.

Pertanyaannya: ke mana larinya sisa dana Rp 69.372.800 yang tidak dilaporkan penggunaannya? Diduga kuat, dana ini sengaja “disembunyikan” dari buku resmi.

Keanehan naik kelas pada Agustus 2024. Dana masuk tercatat Rp 311.186.343, tapi ajaibnya, belanja sekolah membengkak hingga Rp 380.622.800. Ada defisit alias belanja kelebihan sebesar Rp 69.436.457.

Logika awam pun bertanya: dari mana sekolah mendapat dana talangan instan sebesar itu? Diduga terjadi rekayasa pembukuan gali lubang tutup lubang menggunakan sisa dana periode sebelumnya yang sempat tidak dicatatkan, atau diduga ada pasokan dana misterius yang tidak sah.

Pola “ajaib” ini konsisten berulang. Pada Januari 2025, muncul lagi sisa dana tak tercatat sebesar Rp 26.752.800, dan pada Agustus 2025, sekolah kembali nekat belanja melebih anggaran masuk sebesar Rp 10.959.700.

Pengelolaan keuangan ini dinilai jauh dari kata transparan dan memicu indikasi kuat adanya window dressing (pemberkasan fiktif).

2. ‘Pesta’ Honor Guru, Puasa Sarana Prasarana

Jaring hukum Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 secara tegas mengunci bahwa sekolah negeri hanya boleh mengalokasikan Dana BOS maksimal 20% untuk pos honor atau tambahan kesejahteraan.

Namun di SMAN 1 Tebing Tinggi, aturan ini diduga ditabrak tanpa rem. Data menunjukkan pos kesejahteraan/honor melesat di atas Rp 96 juta per periode pada tahun 2024 hingga awal 2025. Angka ini dinilai melompat jauh dari pagar hukum yang ditetapkan negara.

Muncul dugaan kuat, dana tersebut mengalir untuk membayar guru berstatus PNS/PPPK yang secara regulasi diharamkan menerima aliran Dana BOS, atau porsi honor sengaja digelembungkan.

Akibat “pesta” honor ini, pos-pos vital lain harus gigit jari; terbukti dengan banyaknya anggaran sarana prasarana sekolah yang tercatat **Rp 0 alias nihil**.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *