Uncategorized

Genjot PAD Lewat Digitalisasi, Pemko Medan Raih Penghargaan TP2DD Terbaik

90
×

Genjot PAD Lewat Digitalisasi, Pemko Medan Raih Penghargaan TP2DD Terbaik

Sebarkan artikel ini

MEDAN I TERITORIAL24.COM — Pemerintah Kota (Pemko) Medan meraih penghargaan sebagai Kota Terbaik Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) kategori pemerintah kota.

Penghargaan tersebut diserahkan kepada Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, yang diwakili Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Erfin Fachrurrazi.

Penghargaan ini menjadi apresiasi atas upaya Pemko Medan dalam memperluas ekosistem digital, khususnya dalam pengelolaan pendapatan daerah.

Erfin mengatakan, capaian tersebut didukung penerapan digitalisasi dalam tata kelola pendapatan daerah melalui pengembangan smart tax dan Qresto (Quick Response Electronic Splitting System for Tax Optimization).

“Pengelolaan pajak daerah kini jadi semakin transparan dan terintegrasi secara digital,” ujar Erfin.

Menurutnya, digitalisasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Wakil Wali Kota H. Zakiyuddin Harahap untuk mendorong transformasi digital di berbagai lini pemerintahan.

Langkah tersebut diarahkan untuk meningkatkan transparansi sekaligus mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Erfin menambahkan, Pemko Medan juga telah menerbitkan sejumlah Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai landasan hukum untuk memastikan transformasi digital transaksi keuangan daerah dapat berjalan secara berkelanjutan.

“Guna memastikan transformasi digital transaksi keuangan daerah berjalan berkelanjutan dan berlandaskan hukum, Pemko Medan juga telah menerbitkan sejumlah Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait,” katanya.

Pemko Medan menilai penerapan digitalisasi dalam pengelolaan keuangan daerah dapat mendorong tata kelola yang lebih efisien dan akuntabel, sekaligus memperkuat upaya peningkatan PAD.

Penghargaan TP2DD tersebut sekaligus menjadi bentuk pengakuan terhadap langkah digitalisasi yang dilakukan Pemko Medan dalam pengelolaan transaksi dan penerimaan daerah.(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *