MEDAN I TERITORIAL24.COM – Ketua Forum Wartawan Tri Matra (FWTM), Winda Susanti, mendesak Kapolri memerintahkan jajaran kepolisian menertibkan dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan pertambangan mineral bukan logam dan batuan atau yang dikenal sebagai galian C ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
Winda meminta Kapolri melalui jajaran khususnya Polres Mandailing Natal dan bersama instansi teknis terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan, menelusuri legalitas kegiatan pertambangan, serta menindak pihak-pihak yang terbukti melakukan penambangan tanpa izin sesuai ketentuan perundang-undangan.
Desakan tersebut menyusul informasi mengenai dugaan aktivitas penambangan dan pengolahan emas di sejumlah lokasi, termasuk tempat pengolahan emas atau tong, serta kegiatan galian C yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.
Menurut Winda, persoalan pertambangan ilegal tidak boleh dipandang semata-mata sebagai aktivitas ekonomi masyarakat. Kegiatan tersebut perlu diperiksa dari sisi legalitas usaha, pengelolaan lingkungan, keselamatan kerja, hingga dampaknya terhadap sungai, lahan, dan kehidupan masyarakat sekitar.
“Kapolri harus memberi perhatian serius terhadap dugaan aktivitas PETI dan galian C ilegal di Mandailing Natal. Jika ditemukan kegiatan pertambangan tanpa izin, aparat harus bertindak tegas sesuai hukum. Jangan sampai sumber daya alam dieksploitasi tanpa pengawasan dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun lingkungan,” tegas Winda.
Ia juga meminta aparat tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal, pengelola, penampung, atau pihak lain yang terlibat apabila ditemukan bukti keterkaitan dalam kegiatan pertambangan ilegal.
## UU Minerba Mengatur Sanksi Penambangan Tanpa Izin
Winda menjelaskan, penertiban PETI memiliki dasar hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Minerba.












