Uncategorized

FWTM Desak Kapolri Tertibkan Tambang Emas Ilegal dan Galian C di Madina

150
×

FWTM Desak Kapolri Tertibkan Tambang Emas Ilegal dan Galian C di Madina

Sebarkan artikel ini

 

Dalam Pasal 158 UU Minerba sebagaimana diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2020, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

 

Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar hukum yang relevan untuk memeriksa dugaan penambangan emas tanpa izin. Penentuan pasal yang diterapkan tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, fakta peristiwa, dan hasil penyidikan.

 

Regulasi tersebut dapat diperiksa melalui [UU Nomor 3 Tahun 2020 pada Database Peraturan BPK](https://peraturan.bpk.go.id/Details/138909/uu-no-3-tahun-2020) dan [UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Minerba](https://peraturan.bpk.go.id/Details/316682/uu-no-2-tahun-2025).

 

“Dasar hukum penertiban sudah tersedia. Karena itu, kami meminta aparat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Apabila kegiatan tersebut terbukti tidak memiliki izin yang dipersyaratkan, proses hukum harus dilaksanakan secara profesional dan tanpa tebang pilih,” ujarnya.

 

Galian C Ilegal Juga Harus Ditertibkan

 

Selain PETI, FWTM menyoroti dugaan aktivitas galian C ilegal di wilayah Madina.

 

Istilah galian C yang umum digunakan masyarakat saat ini perlu dipahami dalam klasifikasi pertambangan mineral bukan logam dan batuan. Kegiatannya dapat mencakup penambangan pasir, batu, kerikil, tanah urug, dan material batuan lainnya, bergantung pada jenis komoditas serta klasifikasi hukumnya.

 

Kegiatan pertambangan tersebut tidak serta-merta ilegal hanya karena dilakukan di lokasi terbuka atau menggunakan alat berat. Legalitasnya harus diperiksa berdasarkan jenis komoditas, lokasi, perizinan yang diwajibkan, serta ketentuan teknis dan lingkungan yang berlaku.

 

Ketentuan perizinan usaha pertambangan diatur dalam UU Minerba dan peraturan pelaksanaannya, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah, termasuk melalui PP Nomor 25 Tahun 2024 dan PP Nomor 39 Tahun 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *