Dokumen peraturan dapat ditelusuri melalui [Database Peraturan BPK](https://peraturan.bpk.go.id/Details/177410/pp-no-96-tahun-2021).
Winda meminta aparat bersama instansi berwenang memeriksa dokumen perizinan, koordinat lokasi tambang, batas wilayah operasi, jenis material yang ditambang, serta kesesuaian kegiatan dengan persyaratan teknis dan lingkungan.
“Jangan sampai ada aktivitas pengambilan pasir, batu, tanah urug, atau material lainnya yang berjalan tanpa memenuhi ketentuan. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, segera lakukan pemeriksaan dan penertiban sesuai kewenangan masing-masing,” katanya.
## Dampak Lingkungan Jangan Diabaikan
FWTM juga meminta pemeriksaan terhadap kemungkinan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan PETI maupun galian C.
Aktivitas penambangan tanpa pengelolaan yang memadai berpotensi menyebabkan kerusakan lahan, perubahan aliran sungai, erosi, sedimentasi, dan pencemaran. Namun, dampak tersebut harus dipastikan melalui pemeriksaan lapangan dan bukti teknis, bukan sekadar asumsi.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, beserta perubahannya, dapat menjadi dasar penanganan apabila ditemukan dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan yang memenuhi unsur pelanggaran.
Pasal 98 dan Pasal 99 UU tersebut mengatur ketentuan pidana terkait perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, masing-masing dengan unsur dan persyaratan pembuktian yang berbeda.
Dengan demikian, dugaan pelanggaran pertambangan dan dugaan tindak pidana lingkungan perlu diperiksa berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang relevan.
Winda menilai pemeriksaan lingkungan penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada persoalan dokumen izin, tetapi juga memastikan kegiatan pertambangan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar.
Minta Penindakan Transparan dan Tidak Tebang Pilih
Winda meminta Kapolri menginstruksikan jajaran kepolisian di Madina untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi teknis pertambangan guna memetakan lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas ilegal.












