TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI – Unit Reskrim Polres Serdang Bedagai seperti sedang lomba cepat‐cepat, tapi versinya lebih tegang: buruan maling motor. Hasilnya? Dalam tempo kurang dari 1×12 jam, dua pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil digulung dan dua unit sepeda motor curian kembali ditemukan.
Kasus ini berawal pada Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 05.30 WIB di Dusun IV, Desa Penggalangan, Sei Bamban. Korban, Suriana (51), baru saja bangun karena dipanggil tetangganya, Putri, yang curiga melihat pintu rumah terbuka dan motor hilang.
Begitu dicek, dua sepeda motor—Honda Vario BK 3963 DBH dan Honda Scoopy BK 3131 XBI—lenyap tanpa jejak, disusul hilangnya sebuah HP Vivo. Total kerugian ditaksir Rp 50 juta.
Tidak ada kerusakan pintu, tidak ada suara gaduh—pokoknya pencurinya seperti tahu teknik infiltrasi ala film aksi, minus soundtrack. Merasa dirugikan, korban langsung melapor ke SPKT Polres Sergai.
Menerima laporan itu, Kasat Reskrim IPTU Binrod Situngkir memerintahkan tim opsnal bergerak cepat. Dipimpin Kanit 1 Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, tim mulai mengumpulkan informasi di lapangan.
Hasilnya langsung nendang, pada pukul 15.30 WIB, polisi mengamankan I N M alias M (25) di Dusun V Penggalangan. Dari interogasi singkat, terbongkar nama pelaku lain, termasuk I T alias I (35), D B, dan I, yang kini masuk daftar DPO.
Tak menunggu lama, tim bergerak ke rumah D B di Dusun XVII. Pelaku sudah kabur, tetapi polisi berhasil menemukan Honda Scoopy milik korban. Satu poin untuk polisi.
Jam menunjukkan pukul 17.00 WIB saat tim tiba di rumah I T alias I di Dusun IV.
Kali ini sasaran tidak keburu lari—pelaku ditangkap, dan Honda Vario milik korban kembali ditemukan. Sementara pengejaran ke rumah pelaku I pada pukul 18.00 WIB belum membuahkan hasil karena pelaku tak berada di lokasi.
Kedua pelaku yang tertangkap langsung digelandang ke kantor Sat Reskrim Polres Sergai untuk pemeriksaan lanjutan.
Dalam pemeriksaan, I T alias I kembali menambah daftar dosa dengan mengakui pernah melakukan pencurian Yamaha NMax BK 2136 XBF di Desa Pon, Sei Rampah, sesuai laporan sebelumnya.












