Polhukam

Gercep, Kurang dari 12 Jam Dua Pelaku Curat Dibekuk Sat Reskrim Polres Sergai

245
×

Gercep, Kurang dari 12 Jam Dua Pelaku Curat Dibekuk Sat Reskrim Polres Sergai

Sebarkan artikel ini

Motor itu sudah dijual seharga Rp 7 juta kepada seseorang bermarga Siregar di Jermal, Medan. Temannya, K, mendapat bagian Rp 1,5 juta. Keduanya kini masuk DPO bersama D B dan N, yang diduga menjadi penadah HP curian.

Peran para pelaku terurai jelas, I T alias I menjadi eksekutor utama pencurian dua motor milik korban.

I (DPO) membantu memindahkan dan menyembunyikan motor Scoopy ke rumah D B.

D B menyimpan motor hasil curian dan menjual HP korban seharga Rp 750 ribu, yang uangnya habis untuk membeli sabu.

I N M alias M membantu membongkar spion dan pelat, serta mencoba menghidupkan motor curian dengan imbalan bagian jika motor terjual.

Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L.B. Manullang, membenarkan penangkapan dua pelaku tersebut.

Dalam kasus ini, I T alias I dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara I N M alias M dikenai Pasal 480 ke-1e jo 56 ke-1e dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Polisi masih memburu tiga DPO lainnya. Jadi kalau ada yang merasa temannya mendadak sering jalan kaki, ya siapa tahu… lebih baik laporkan saja.(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *