Hukum & Kriminal

Ibu Rumah Tangga di Teluk Mengkudu Ditangkap Saat Jual Sabu

70
×

Ibu Rumah Tangga di Teluk Mengkudu Ditangkap Saat Jual Sabu

Sebarkan artikel ini

SERDANG BEDAGAI I TERITORIAL24.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap seorang perempuan berinisial SY (50), yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

SY yang sehari-hari bekerja sebagai penjahit pakaian ditangkap petugas saat melakukan transaksi sabu pada Rabu September 2026 sekitar pukul 16.20 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di wilayah Desa Liberia. Menindaklanjuti informasi itu, personel Sat Res Narkoba Polres Sergai melakukan pemantauan dan penyelidikan di lokasi.

Setelah mengidentifikasi target, petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli atau undercover buy.

Saat transaksi berlangsung dan SY menyerahkan paket yang diduga sabu, petugas langsung melakukan penyergapan.

Dari pemeriksaan awal, SY mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial RZ di kawasan Tembung. Barang itu dibeli sebanyak lima paket dengan harga Rp200.000 per paket.

Namun, tiga paket di antaranya disebut telah terjual. Menurut pengakuan sementara pelaku, hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu yang dibalut kertas putih dan tisu dengan berat kotor 1,1 gram. Selain itu, petugas turut menyita satu unit telepon seluler Android.

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Polres Sergai mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak sekali-kali terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba. Jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan kepada Polres Sergai atau Call Center 110,” ujar Bringin Jaya.

Saat ini, SY bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *