Hukum & Kriminal

Bawa 12,9 Gram Sabu, Warga Tanjung Morawa Diringkus Satres Narkoba Polresta Deli Serdang

88
×

Bawa 12,9 Gram Sabu, Warga Tanjung Morawa Diringkus Satres Narkoba Polresta Deli Serdang

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG I TERITORIAL24.COM – FOVT, pria berusia 29 tahun, warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, diringkus personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deli Serdang, Minggu (30/8/2026) sore.

Bersama pelaku yang ditangkap di Kecamatan Pantai Labu tersebut, petugas turut menyit barang bukti sabu seberat 12,97 gram,

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat adanya seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam BK 6470 MBF diduga membawa sabu di kawasan Desa Tengah, Kecamatan Pantai Labu.

Mendapat informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polresta Deli Serdang kemudian menuju lokasi. Polisi tiba sekitar pukul 17.30 WIB dan melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang melintas.

“Setelah sekitar 30 menit menunggu, pelaku terlihat mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan BK 6470 MBF. Selanjutnya petugas langsung memberhentikan pelaku,” kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana melalui Kasat Narkoba Polresta, Kompol Ferry Kusnadi, Senin (7/9/2026).

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap FOVT. Dari kantong celana bagian depan pelaku, polisi menemukan tiga plastik klip transparan berisi sabu.

“Barang bukti tersebut ditaksir memiliki berat 12,97 gram,” terangnya.

Tersangka mengakui sabu tersebut miliknya. Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolresta Deli Serdang.

Barang bukti yang diamankan berupa tiga plastik klip berisi sabu dengan berat 12,97 gram dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 6470 MBF. (Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *