Dewan Pers menyatakan Teritorial24.com tidak melakukan uji informasi terhadap pendapat dari narasumber tunggal tersebut dan tidak melakukan konfirmasi kepada pihak pengadu sebelum berita dan video dipublikasikan.
Selain itu, Dewan Pers menilai potongan video yang diunggah di akun TikTok Teritorial24.com tidak menjelaskan peristiwa secara utuh.
Berdasarkan penilaian tersebut, Dewan Pers menyatakan pemberitaan tersebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan Kode Etik Jurnalistik, antara lain Pasal 1 mengenai independensi, akurasi, keberimbangan dan tidak beritikad buruk; Pasal 3 mengenai kewajiban menguji informasi dan memberitakan secara berimbang; serta Pasal 10 mengenai kewajiban segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat.
Dewan Pers juga memberikan penilaian terkait aspek profesionalisme dan penghormatan terhadap privasi serta ketentuan dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber mengenai verifikasi dan keberimbangan berita.
Hak Jawab untuk Melengkapi Informasi Publik
Penyampaian hak jawab ini bukan dimaksudkan untuk menghalangi proses hukum maupun menghapus fakta bahwa laporan polisi telah dibuat oleh pihak pelapor.
Sebaliknya, hak jawab ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang sebelumnya belum memperoleh ruang dalam pemberitaan agar masyarakat mendapatkan gambaran yang lebih lengkap mengenai perkara tersebut.
Amelia berharap pemberitaan selanjutnya dapat menempatkan seluruh pihak secara proporsional serta membedakan antara laporan atau dugaan tindak pidana dengan fakta yang telah terbukti secara hukum.
Teritorial24.com menerbitkan hak jawab ini berdasarkan surat dari Dewan Pers yang masuk ke email redaksi pada tanggal 29 Agustus 2026 sebagai bagian dari penghormatan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers serta prinsip keberimbangan dan akurasi dalam pemberitaan.
Redaksi memberikan ruang kepada pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta pedoman Dewan Pers.(redaksi)












