Politik

Hariyanto Desak Kepastian Pengelolaan Hutan Sumut: Jangan Biarkan Kawasan Tanpa Pengawasan

98
×

Hariyanto Desak Kepastian Pengelolaan Hutan Sumut: Jangan Biarkan Kawasan Tanpa Pengawasan

Sebarkan artikel ini

Sekretaris Komisi B DPRD Sumut dari PKS soroti potensi perambahan, penguasaan lahan, dan pentingnya pemulihan kerusakan hutan pascapencabutan izin perusahaan.

Dr. H. Hariyanto, Lc., M.A., anggota DPRD Sumatera Utara dari PKS yang mengemban amanah sebagai Sekretaris Komisi B DPRD Sumut, mendesak pemerintah pusat menetapkan pengelola kawasan hutan pascapencabutan izin perusahaan(Ist)

MEDAN | TERITORIAL24.COM – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dr. H. Hariyanto, Lc., M.A., mendesak pemerintah pusat melalui kementerian terkait segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab mengelola kawasan hutan di Sumatera Utara pascapencabutan izin sejumlah perusahaan pada awal tahun lalu.

Hariyanto, yang mengemban amanah sebagai Sekretaris Komisi B DPRD Sumut, menilai ketidakjelasan pengelolaan kawasan hutan berpotensi membuka celah terjadinya perambahan kayu, penguasaan lahan secara tidak sah, hingga kerusakan lingkungan yang semakin sulit dikendalikan.

“Pemerintah pusat harus segera memutuskan siapa yang akan mengelola kawasan hutan tersebut. Apakah pengelolaannya diserahkan kepada BUMN yang bergerak di bidang kehutanan atau kepada pemerintah provinsi sesuai kewenangannya. Jangan sampai kawasan hutan dibiarkan tanpa pengelolaan dan pengawasan yang jelas,” tegas Hariyanto, Jumat (23/10/2026).

Menurutnya, pencabutan izin perusahaan harus diikuti kebijakan lanjutan yang memberikan kepastian mengenai pengelola, mekanisme pengawasan, serta tanggung jawab terhadap kondisi kawasan hutan.

Tanpa kejelasan tersebut, kawasan yang sebelumnya berada dalam wilayah perizinan perusahaan berisiko menghadapi persoalan baru, mulai dari aktivitas pemanfaatan hutan tanpa pengawasan hingga potensi konflik penguasaan lahan.

Pemulihan Kerusakan Hutan Jangan Diabaikan

Selain mendesak kepastian pengelolaan, Hariyanto menyoroti pentingnya pemulihan kawasan hutan yang telah mengalami kerusakan.

Ia menyayangkan apabila kerusakan yang terjadi selama masa pengelolaan sebelumnya tidak ditindaklanjuti dengan langkah pemulihan yang terukur.

“Pencabutan izin tidak boleh membuat persoalan kerusakan hutan berhenti begitu saja tanpa penyelesaian. Pemerintah harus memastikan siapa yang bertanggung jawab terhadap pemulihan kawasan yang rusak dan bagaimana pelaksanaannya sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Ia menilai, kebijakan kehutanan tidak cukup berhenti pada pencabutan izin administratif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *