Pemerintah juga perlu memastikan keberlanjutan fungsi ekologis hutan, perlindungan sumber daya alam, serta pengawasan terhadap berbagai aktivitas di kawasan tersebut.
Karena itu, penetapan pengelola baru harus disertai pembagian tanggung jawab yang jelas antara pemerintah pusat, BUMN terkait, dan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.
Hariyanto berharap kementerian terkait segera mengambil langkah konkret agar tidak terjadi kekosongan tanggung jawab dalam pengelolaan kawasan hutan di Sumatera Utara.
“Tujuan kita bukan sekadar menentukan siapa yang mengelola, tetapi memastikan hutan tetap terjaga, perambahan dapat dicegah, dan kerusakan yang sudah terjadi mendapatkan penanganan. Kepastian pengelolaan harus diikuti tanggung jawab nyata terhadap kelestarian hutan,” pungkasnya.
Kepastian pengelolaan dan pengawasan, menurut Hariyanto, merupakan bagian penting dari tata kelola kehutanan yang bertanggung jawab.
Perlindungan lingkungan tidak boleh berhenti pada pencabutan izin, tetapi harus dilanjutkan dengan upaya menjaga dan memulihkan kawasan hutan secara berkelanjutan.***












