TERITORIAL24.COM,TEBING TINGGI – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah menerbitkan hasil klarifikasi atas pengaduan masyarakat terkait dugaan intimidasi yang melibatkan dua anggota Polres Tebing Tinggi.
Menyikapi hal tersebut, kuasa hukum Saring Kasdi, Putra Nasution, S.H., menegaskan bahwa surat klarifikasi Kompolnas bersifat administratif dan tidak dapat disamakan dengan putusan hukum pengadilan.
Putra Nasution, yang merupakan advokat dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Timur (YBH-ST), menyampaikan bahwa pihaknya menghormati hasil klarifikasi yang dikeluarkan Kompolnas sebagai bagian dari mekanisme pengawasan eksternal terhadap institusi Polri.
“Kami menghormati hasil klarifikasi Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal. Namun perlu dipahami secara objektif bahwa surat tersebut adalah produk administrasi pengawasan, bukan putusan yudisial yang menentukan benar atau salah secara hukum,” ujar Putra Nasution,Rabu(28/1/2026).
Surat Kompolnas bernomor B-34/DT.01.06/1/2026 tertanggal 9 Januari 2026 tersebut menyimpulkan bahwa berdasarkan klarifikasi dan penyelidikan internal, tidak ditemukan bukti adanya intimidasi atau ancaman oleh dua anggota Polres Tebing Tinggi terhadap Saring Kasdi dalam proses pembuatan surat pengunduran diri dari UD Karya Utama (Gudang 88). Atas dasar itu, penyelidikan dinyatakan dihentikan.
Meski demikian, Putra Nasution menegaskan bahwa secara hukum, kliennya tetap memiliki hak konstitusional untuk menempuh upaya hukum lain apabila di kemudian hari ditemukan fakta baru atau bukti tambahan yang relevan.
“Hukum memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk mencari keadilan. Hasil klarifikasi ini tidak menghapus hak klien kami untuk menempuh langkah hukum lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Menurut Putra, sejak awal pengaduan diajukan, tujuan utama pihaknya adalah memastikan adanya perlindungan hukum, transparansi, serta akuntabilitas dalam penanganan pengaduan masyarakat, khususnya yang melibatkan aparat penegak hukum.












