Ia berharap hasil klarifikasi tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bersama agar pelayanan kepolisian ke depan semakin profesional, humanis, dan menghindari potensi kesalahpahaman yang merugikan masyarakat.
“Kami mendorong agar setiap proses penegakan hukum dilaksanakan secara terbuka, proporsional, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan, demi menjaga kepercayaan publik,” pungkas Putra Nasution.
Sebagaimana diketahui, dalam surat Kompolnas tersebut juga ditegaskan bahwa dokumen hasil klarifikasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di persidangan dan hanya diperuntukkan bagi penanganan saran dan keluhan masyarakat.***












