“Kita ingin menyelesaikan masalah tanpa ada tindakan kriminal. Kita ingin menyelesaikan masalah secara musyawarah dan gotong royong dalam menjelaskan status hak masyarakat,” ucapnya.
Telusuri Proses Penerbitan HGU
Asril mengatakan, hasil klarifikasi dan investigasi awal akan ditindaklanjuti kepada lembaga pemerintahan yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan maupun penegakan hukum.
Menurutnya, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran dalam proses penerbitan HGU, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke lembaga yang berwenang.
Ia menyebut sejumlah institusi, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), perlu memberikan penjelasan terkait proses penerbitan HGU yang dipersoalkan masyarakat.
“Kita akan telusuri, kita akan investigasi dan kita akan tindak lanjuti. Kalau masyarakat mempunyai dasar hukum yang kuat, tentu akan kita teruskan kepada pihak yang berwenang,” katanya.
Asril juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melihat seluruh proses dan pihak yang terlibat dalam penerbitan HGU tersebut. Namun, ia menekankan bahwa dugaan keterlibatan pihak tertentu masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan investigasi.
Pernah Berperkara di PTUN
Dalam pertemuan tersebut, Asril juga menyampaikan bahwa persoalan lahan antara masyarakat dan PT Pulahan Seruwai disebut telah berlangsung cukup lama.
Ia mengatakan, berdasarkan keterangan yang diterima dari masyarakat, PT Puluhan Seruwai sebelumnya pernah menggugat masyarakat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Asril, terdapat putusan hukum yang disebut berkaitan dengan legalitas sertifikat masyarakat yang berada di dalam wilayah HGU perusahaan.
“Setelah kita mendengar aspirasi masyarakat, ternyata ini sudah panjang persoalannya. Masyarakat juga mempunyai keputusan hukum di PTUN,” ujarnya.
Namun, Asril menegaskan pihaknya tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan putusan yang dimaksud agar seluruh informasi yang disampaikan masyarakat dapat diverifikasi secara objektif.
Persoalkan Lahan Seluas 415 Hektare












