Adapun luas lahan yang menjadi persoalan, berdasarkan keterangan masyarakat, mencapai sekitar 415 hektare.
Di dalam lahan tersebut, disebut terdapat sebagian bidang yang telah memiliki sertifikat hak milik masyarakat dan sebagian lainnya masih berupa surat keterangan kepemilikan atau penguasaan.
“Menurut masyarakat, lahan yang dipersoalkan sekitar 415 hektare. Di dalam 415 hektare itu ada sebagian sertifikat hak milik dan ada sebagian surat keterangan kepemilikan atau penguasaan,” kata Asril.
HMTNMP selanjutnya akan melakukan pengecekan silang terhadap dokumen kepemilikan masyarakat, dokumen HGU perusahaan, serta data pertanahan pada instansi terkait.
Asril berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka, objektif, dan sesuai ketentuan hukum sehingga status hak masyarakat maupun legalitas HGU perusahaan memperoleh kepastian.
“Kita membuka kesempatan untuk berdialog dengan semua pihak. Kita ingin menyelesaikan masalah ini secara baik dan mencari kejelasan status hak masyarakat berdasarkan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(Akbar)












