Dedi kembali menegaskan, praktik penegakan
hukum yang tidak proporsional berpotensi menciptakan ketakutan di kalangan tenaga pendidik serta mengganggu stabilitas dunia pendidikan.
Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang adil dan berimbang agar hukum tetap menjadi instrumen keadilan, bukan alat tekanan.
“Ini bukan sekadar perkara hukum, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem keadilan dan perlindungan terhadap profesi guru,” tutupnya.
Sebelumnya, kuasa hukum ketiga tersangka, Bambang Santoso meminta penyidik Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli untuk meninjau ulang status hukum keempat kliennya tersebut.
Keempat guru tersebut, yakni Rino Tasri, Bambang Ahmadi Karo-Karo, Handriyatul Akhbar, dan Ahmad Afandi.
“Selama ini tidak mengelola secara langsung dana BOS di MAS Farhan Syarif Hidayah. Mereka tidak menerima, tidak menikmati, dan tidak mendapatkan keuntungan sepeser pun dari dana BOS yang kini dipersoalkan. Karena itu, penetapan mereka sebagai tersangka diduga kuat tidak hanya mencederai akal sehat, tetapi juga bentuk kriminalisasi terhadap pahlawan tanpa tanda jasa itu,” tandas Bambang. (Ari)












