TERITORIAL24.COM, MEDAN – Kabar baik datang dari Pemerintah Kota Medan. Lewat Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2026, tarif parkir resmi diturunkan. Sepeda Motor yang tadinya Rp3.000 sekarang jadi Rp2.000. Mobil dari Rp5.000 turun jadi Rp4.000.
Seribu rupiah memang tak cukup buat beli es teh kekinian. Tapi di kota yang urusan parkir sering bikin batin lebih panas dari aspal siang hari, penurunan ini lumayan bikin senyum tipis.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, bilang kebijakan ini bentuk stimulus ekonomi sekaligus pembenahan sistem.
Bahasa resminya: meringankan beban masyarakat dan menciptakan sistem perparkiran yang lebih baik. Bahasa warungnya: “Ya sudahlah, jangan mahal-mahal kali parkir itu.”
Parkir: Antara Retribusi dan Retributif
Kita semua tahu, problem parkir di Medan bukan cuma soal tarif. Tapi soal konsistensi. Soal struk yang kadang ada, kadang cuma wacana. Soal jukir resmi dan “resmi-resmian”. Soal marka yang ada di cat, tapi tidak ada dalam praktik.
Karena itu, selain menurunkan tarif, Pemko juga menjanjikan sistem pembayaran ganda: bisa tunai, bisa digital via QRIS.
Harapannya jelas—lebih transparan, lebih tertib, dan (semoga) lebih sedikit drama “uangnya kurang, Bang”.
Langkah lain yang cukup menarik: pembentukan satgas pengawasan parkir dan penindakan jukir liar. Kalau ini konsisten, mungkin suatu hari kita parkir tanpa rasa waswas ditodong tarif sesuka hati.
Jukir Juga Sekolah
Yang bikin agak beda, para juru parkir nantinya wajib pakai atribut resmi dan ikut pelatihan dari Dinas Perhubungan.
Materinya bukan cuma soal berdiri dan meniup peluit, tapi juga etika pelayanan, pemahaman marka parkir, sampai cara berinteraksi yang sopan.
Artinya, ke depan tak ada lagi wajah jutek menyambut kita sebelum mesin motor dimatikan.
Bahkan ada syarat tambahan: jukir harus bebas narkoba, dibuktikan dengan surat pernyataan resmi. Ini bukan cuma soal citra, tapi soal profesionalisme. Parkir boleh di tepi jalan, tapi sistemnya jangan lagi di tepi kewarasan.












