TERITORIAL24.COM, DELISERDANG – Jeni Sembiring (47) seorang ibu rumah tangga ( IRT) warga Dusun III Senembah, Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang mengalami luka robek dikepala dan sekujur tubuhnya. Ia diduga mengalami penganiayaan oleh tiga pria.
Keluarga korban bernama Dion Tarigan saat di konfirmasi pada Rabu (30/04/2025) mengatakan, kalau sebelum peristiwa penganiayaan awalnya korban sedang berjalan kaki tiba tiba dihampiri salah seorang pelaku penganiayaan terlapor berinisial PS.
Korban bertengkar mulut dengan pelaku, hingga bergeser sekitar 10 meter jaraknya dari tempat awal korban dan pelaku PS bertemu dan bertengkar, selanjutnya datang dua orang pelaku lainnya yang turut menganiaya korban.
Ketiga pelaku dengan brutal mengeroyok korban dan memukulinya hingga berdarah darah menggunakan tangan kosong dan bambu sampai korban terkapar tak berdaya.
Beberapa warga sekitar yang menyaksikan penganiayaan itu hanya bisa melihat saja takut untuk ikut campur.
Kepala desa yang menerima informasi ada keributan di wilayahnya langsung datang ke lokasi. Selanjutnya Kades membawa korban ke Puskesmas untuk mendapat perobatan.
Korban mendapatkan beberapa jahitan untuk luka luka kepala, sementara luka memar di bagian tangan.
Dion menambahkan, perselisihan antara pelaku dengan korban penganiayaan yang merupakan ibunya terjadi pada 23 Maret 2025 lalu sekitar pukul 16.30 wib sore. Hal yang menjadi pemicu peristiwa itu didasari sengketa lahan garapan yang dikelola korban.
Masalah lain juga diduga berkaitan dengan pelaku galian C yang memaksa warga untuk menyerahkan tanah garapan mereka untuk dikorek dan tanahnya.
Atas peristiwa pengeroyokan itu, korban akhirnya melaporkan kasusnya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA) Polresta Deli Serdang karena sudah tiga hari menunggu.
Tidak ada itikad baik dari ketiga pelaku untuk meminta maaf dan menyelesaikan kasus penganiayaan ini.
Akhirnya, korban yang merasa keberatan melaporkan ke tiga orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap dirinya ke PPA Polresta Deli Serdang dengan nomor STTLP /B/285/III/2025/SPKT/ Polresta Deli Serdang / Polda Sumut.












