TERITORIAL24.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Melakukan serah terima tanggung jawab atas Tersangka ZR dan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi yang terkait dengan penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.
Kegiatan serah terima tersebut berlangsung pada Kamis, 16 Januari 2025, di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Tersangka ZR dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal-pasal tersebut mencakup Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 15, Pasal 18, serta Pasal 12B yang terkait dengan tindak pidana korupsi.
Setelah penyerahan tahap II, Tersangka ZR akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung mulai 16 Januari hingga 4 Februari 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan pada tanggal yang sama.
Jaksa Penuntut Umum segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(Anggi)