Tebing Tinggi - Batu Bara

‎Jelang Peresmian Pasar Inpres, Wali Kota Tebing Tinggi Larang Jual Beli Kios ‎

246
×

‎Jelang Peresmian Pasar Inpres, Wali Kota Tebing Tinggi Larang Jual Beli Kios ‎

Sebarkan artikel ini

‎Jelang peresmian Pasar Inpres, Wali Kota H. Iman Irdian Saragih menegaskan penataan kios dilakukan adil dan transparan demi mencegah monopoli serta praktik percaloan

Wali Kota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih menekankan pendistribusian kios dan stand dilakukan secara ketat, transparan, dan adil(foto: Diskominfo kota Tebing Tinggi)

TERITORIAL24.COM, TEBING TINGGI-‎Menjelang peresmian Pasar Inpres di Jalan Gurami, Kelurahan Badak Bejuang, Wali Kota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih memimpin langsung kegiatan gotong royong.

Kegiatan ini melibatkan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Tebing Tinggi. Gotong royong dilaksanakan pada Sabtu (17/01/2026).

‎Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota menegaskan bahwa Pasar Inpres merupakan aset negara dan daerah.

Pasar ini diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya para pedagang.

Karena itu, kios dan stand tidak boleh dijadikan objek jual beli oleh pihak mana pun.

‎Wali Kota menyampaikan bahwa Pasar Inpres dijadwalkan akan diresmikan pada Senin, 19 Januari 2026.

Ia menekankan pendistribusian kios dan stand dilakukan secara ketat, transparan, dan adil. Langkah ini untuk mencegah praktik monopoli oleh oknum tertentu.

‎“Satu pedagang hanya boleh memiliki satu kios atau satu stand,” tegas H. Iman Irdian Saragih. Ia mengungkapkan pihaknya menemukan pedagang yang menguasai hingga 15 kios atau 10 stand.

Menurutnya, hal tersebut tidak dibenarkan karena pasar adalah aset negara.

‎Wali Kota menegaskan bahwa pedagang hanya berkewajiban membayar retribusi.

Tidak ada mekanisme jual beli kepemilikan kios atau stand. Pemerintah akan menertibkan setiap pelanggaran yang terjadi.

‎Ia juga memastikan seluruh pedagang yang menempati kios dan stand baru merupakan pedagang lama.Seluruhnya telah terdata sebelumnya berjualan di lokasi tersebut.

Pemerintah Kota memastikan tidak ada ruang bagi praktik percaloan atau “makelar”.

‎Terkait penyesuaian tarif retribusi, Wali Kota menyebut telah dilakukan kajian mendalam.

Kajian tersebut melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) dan instansi terkait. Ia menjamin tarif yang ditetapkan tidak akan memberatkan pedagang.

‎“Standar retribusi disusun sesuai Perda atau Perwal,” ujarnya. Kebijakan ini bertujuan melindungi pedagang agar tetap berdaya. Ia juga mengajak pedagang ikut menjaga dan merawat fasilitas pasar.

‎Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Tebing Tinggi Marimbun Marpaung memaparkan jumlah fasilitas pasar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *