Daerah

Kadus Dusun 8 Sei Sanggul Labuhanbatu Diberhentikan Sementara

225
×

Kadus Dusun 8 Sei Sanggul Labuhanbatu Diberhentikan Sementara

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, LABUHANBATU — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Labuhanbatu menjadwalkan pemberhentian sementara Kepala Dusun (Kadus) Dusun 8, Sei Sanggul, setelah audiensi terkait dugaan pungli, manipulasi data, dan korupsi digelar di Aula Dinas PMD, Selasa, 2 Desember 2025 pukul 14.00 WIB.

Audiensi itu dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMD, Ketua Komisi I DPRD Labuhanbatu, perwakilan masyarakat Dusun 8, aktivis Asam Lara, pendamping hukum, dan sejumlah wartawan. Suasana sempat memanas ketika peserta audiensi menuding Kadus Dusun 8 membawa dua bus massa yang diduga dikerahkan untuk mengintimidasi warga yang sebelumnya menggelar aksi protes.

“Ada dua bus pak mereka coba melawan kami, ini suruh Kadus pak,” ujar salah seorang warga yang mengaku mendapat tekanan.

Pendamping hukum masyarakat, Adv. Santi Rambe, S.H., M.H., bersama rekannya Fajar Hotmian Hutabarat, S.H., menyampaikan bahwa warga bereaksi karena merasa dirugikan oleh dugaan pungli dan manipulasi data yang dilakukan Kadus.

“Jika ada orang yang tersakiti, tentu ada yang membela. Dugaan pungli dan manipulasi data ini yang menjadi keresahan masyarakat,” kata Santi.

Aktivis Asam Lara, Putra Nazmi Nasution, menyoroti lambatnya penanganan laporan dugaan korupsi.

Menurutnya, kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Labuhanbatu dan sedang diproses. “Kami minta Kadus diberhentikan sementara sampai kasus ini selesai. Kami butuh kepastian,” ujarnya.

Ketua Komisi I DPRD Labuhanbatu, H. Romario Simangunsong, S.IP., M.IP., berupaya menenangkan peserta audiensi dan menegaskan bahwa seluruh proses harus mengikuti prosedur.

“Semua ada proses dan prosedurnya. Kita tunggu keputusan dari Dinas PMD,” katanya.

Plt Kepala Dinas PMD, Sopianto, S.Si., menyatakan bahwa Kadus Dusun 8 telah memenuhi unsur pelanggaran administratif sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2024 tentang pemberhentian perangkat desa.

Ia meminta waktu tujuh hari kerja untuk menerbitkan SK pemberhentian sementara.

“Kadus sudah memenuhi unsur untuk diberhentikan sementara. Sesuai kesepakatan, kami minta waktu selambat-lambatnya tujuh hari kerja untuk mengeluarkan SK tersebut,” ujar Sopianto menutup audiensi.(Arif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *