TERITORIAL24.COM, MEDAN — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mulai Kamis, 10 Juli 2025, memberlakukan kebijakan baru terkait pemesanan tiket kereta api.
Kini, masyarakat dapat membeli tiket lebih dekat dengan waktu keberangkatan, melalui aplikasi Access by KAI dan laman resmi booking.kai.id.
Manager Humas KAI Divre I Sumut, M. As’ad Habibuddin, mengatakan penyesuaian ini bertujuan memberikan fleksibilitas bagi pelanggan, terutama dalam situasi perjalanan mendadak.
“Untuk KA antarkota seperti Sribilah Utama (Medan–Rantau Prapat PP) dan Putri Deli (Medan–Tanjung Balai PP), tiket bisa dipesan hingga 30 menit sebelum keberangkatan.
Sementara KA perkotaan seperti Siantar Ekspres, Datuk Belambangan, dan Cut Meutia, dapat dipesan hingga 10 menit sebelum kereta berangkat,” ujar As’ad.
Kebijakan ini hanya berlaku untuk pemesanan digital. Pelanggan diminta memperbarui aplikasi ke versi terbaru (minimal 6.12.1 untuk Android dan 6.13.0 untuk iOS) untuk mengakses fitur ini.
Selain itu, KAI mewajibkan seluruh penumpang WNI, termasuk bayi, mengisi data dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sementara WNA menggunakan nomor paspor. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat akurasi data penumpang dan keamanan perjalanan.
Aplikasi Access by KAI juga kini mendukung pembelian tiket tarif khusus atau Go Show, mulai dua jam sebelum keberangkatan, selama kursi masih tersedia.
As’ad menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital KAI untuk menjawab kebutuhan mobilitas masyarakat yang semakin dinamis.
“Fitur ini kami hadirkan untuk meningkatkan kenyamanan dan efisiensi perjalanan, sejalan dengan gaya hidup modern yang serba cepat,” katanya.
Informasi lebih lanjut tersedia melalui contact center 121, aplikasi Access by KAI, serta akun resmi media sosial KAI di @KAI121_.(Akbar)












