Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap pelayanan dan penanganan perkara yang dinilai tidak maksimal.
> “Karena Kapolrestabes tidak kooperatif untuk menjumpai kami, kami langsung bergerak ke Polda Sumut guna melaporkan Kapolrestabes Medan ke Propam,” tegas Rifi.
Empat Tuntutan PW KAMMI SUMUT
Dalam aksi tersebut, PW KAMMI SUMUT menyampaikan empat poin tuntutan utama, yakni:
1. Menyayangkan lambatnya proses hukum terkait kasus penganiayaan terhadap Khairul Umam.
2. Mendesak pencopotan Kapolrestabes Medan karena dinilai buruk dalam administrasi dan pelayanan publik.
3. Menyoroti dugaan kurang profesionalnya aparat karena terduga pelaku disebut sempat dilepas sebelum pemeriksaan menyeluruh dilakukan.
4. Mendesak kepolisian segera menangkap dan memproses pelaku penganiayaan sesuai hukum yang berlaku.
PW KAMMI SUMUT menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga seluruh pihak yang terlibat diproses secara hukum secara transparan dan berkeadilan.***












