TERITORIAL24.COM, MEDAN — Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Whisnu Hermawan Februanto memimpin serah terima penanganan perkara perlindungan perempuan dan anak serta perdagangan orang dari Direktorat Reserse Kriminal Umum ke Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumut, Senin, 19 Januari 2025.
Serah terima tersebut digelar di Markas Polda Sumut dan dihadiri Wakapolda Sumut, Inspektur Pengawasan Daerah, para pejabat utama Polda Sumut, serta para kapolres dan kapolresta di jajaran Polda Sumut.
Whisnu mengatakan pengalihan penanganan perkara ini merupakan bagian dari transisi kelembagaan seiring peningkatan Subdirektorat Renakta menjadi Direktorat Reserse PPA dan PPO, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2024.
Ia menyebut perubahan struktur itu bertujuan memperkuat perlindungan terhadap korban perempuan dan anak.
Menurut Whisnu, penanganan perkara PPA dan PPO memerlukan pendekatan yang berbeda dibanding tindak pidana umum. “Tidak hanya penegakan hukum yang tegas, tetapi juga pendekatan yang humanis dan profesional,” ujarnya.
Whisnu menyampaikan apresiasi kepada jajaran Ditreskrimum Polda Sumut, khususnya Subdit Renakta, yang selama ini menangani perkara PPA dan PPO sebelum terbentuknya direktorat baru. Ia menilai kinerja penanganan perkara menunjukkan tren positif.
Pada 2024, Polda Sumut mencatat 234 perkara PPA dan PPO, dengan 104 perkara atau sekitar 44 persen telah diselesaikan.
Sementara pada 2025, jumlah perkara tercatat 140 kasus, dengan 138 perkara atau sekitar 98 persen berhasil diselesaikan.
Whisnu menyatakan capaian tersebut menjadi modal awal bagi Ditres PPA dan PPO dalam menjalankan tugas ke depan.
Ia menekankan agar seluruh personel mengedepankan perspektif korban, meningkatkan kualitas penyelidikan dan penyidikan, serta memanfaatkan kewenangan baru untuk mempercepat penyelesaian perkara.
“Keadilan dan perlindungan harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujar Whisnu.












