TERITORIAL24.COM, MEDAN – Kalau dulu sebuah peristiwa baru diketahui publik setelah laporan resmi dibuat, sekarang situasinya sudah jauh berbeda.
Belum polisi menyelesaikan administrasi, video kejadian kadang sudah lebih dulu beredar di WhatsApp, TikTok, Instagram, hingga X.
Realitas itulah yang menjadi perhatian Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.
Dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Humas Polda Sumut Tahun Anggaran 2026 di Medan, Rabu (17/6/2026), Kapolda mengingatkan bahwa humas tidak boleh berjalan dengan ritme lama di tengah derasnya arus informasi digital.
Menurutnya, meski fungsi kehumasan bukan tugas utama kepolisian, keberadaannya sangat menentukan bagaimana masyarakat mengetahui dan memahami kerja-kerja Polri.
“Tanpa humas, berbagai kerja dan keberhasilan kepolisian tidak akan tersampaikan secara utuh kepada masyarakat,” kata Whisnu dalam arahannya.
Ia menggambarkan bagaimana kecepatan penyebaran informasi saat ini membuat masyarakat bisa mengetahui sebuah peristiwa hanya lewat telepon genggam, bahkan sebelum laporan resmi masuk ke kepolisian.
Karena itu, personel humas dituntut lebih adaptif menghadapi perkembangan teknologi. Jika tidak mampu mengikuti perubahan, Polri berisiko tertinggal dalam persaingan informasi di ruang digital.
Kapolda juga melihat generasi muda di lingkungan kepolisian sebagai modal penting. Kreativitas dan kemampuan mereka dalam mengelola teknologi digital dinilai dapat dimanfaatkan untuk memproduksi berbagai konten positif yang mendukung program kepolisian sekaligus mempererat hubungan dengan masyarakat.
Tak hanya soal produksi konten, Whisnu menekankan pentingnya menjaga hubungan yang sehat dengan berbagai pihak, mulai dari insan pers, kreator konten, mahasiswa, hingga elemen masyarakat lainnya.
Dalam era ketika sesuatu bisa viral hanya dalam hitungan menit, ia meminta jajaran humas memperkuat strategi viralisasi terhadap berbagai keberhasilan dan prestasi Polri.
Tujuannya sederhana, agar masyarakat dapat mengetahui secara langsung kinerja yang telah dilakukan institusi tersebut.












