Kota Medan

Kasman Marasakti Lubis Dukung Kebijakan Pemerintah Jadikan Ojol Pekerja Resmi

266
×

Kasman Marasakti Lubis Dukung Kebijakan Pemerintah Jadikan Ojol Pekerja Resmi

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Ketua Komisi II DPRD Medan, H. Kasman Marasakti Lubis, mendukung rencana kebijakan pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Menaker) yang akan menyiapkan aturan terkait pengemudi ojek online (Ojol) dan angkutan online lainnya sebagai pekerja resmi di perusahaan aplikator.

“Saya sangat mendukung rencana pemerintah ini dalam upaya mensejahterakan Ojol, khususnya di Kota Medan, dengan menjadikan mereka sebagai pekerja resmi,” ungkap Kasman, Rabu (19/02/2025), saat ditanya tentang kesejahteraan pengemudi Ojol.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan bahwa sudah saatnya para pengemudi Ojol mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja.

“Sudah saatnya para Ojol ini mendapatkan hak-hak mereka. Kita juga mendukung agar status kemitraan ojek dan angkutan online dengan aplikator harus setara dan saling menguntungkan,” katanya.

Sebagai Ketua DPD PKS Kota Medan, Kasman juga menyoroti bahwa pengemudi angkutan online merupakan bagian dari rakyat Indonesia yang seharusnya mendapatkan kesejahteraan sesuai dengan amanah undang-undang. “Hal ini juga sejalan dengan upaya mensejahterakan rakyat yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) kita,” ungkapnya.

Kasman menjelaskan, selama ini muncul persoalan terkait hubungan kemitraan yang tidak memberikan kepastian bagi pengemudi online.

“Tentunya ke depan harus dibangun regulasi yang jelas mengenai legal standing mereka (pengemudi), bahwa mereka adalah pekerja, bukan mitra, sehingga hak dan kewajiban mereka jelas,” katanya.

Ia menambahkan, banyak persoalan yang timbul belakangan ini terkait pengemudi yang merasa dirugikan oleh sistem kemitraan, terutama dalam hal gaji, tunjangan, dan hak-hak lainnya.

“Dalam persoalan ini, negara memiliki hak untuk menegakkan aturan kepada aplikator agar semua pihak tidak merasa dirugikan,” pungkas Kasman.(Anggi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *