TERITORIAL24.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Memeriksa lima orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016, Jumat (10/1/2025).
Kelima saksi yang diperiksa, yaitu:
1. LI, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM pada periode 2014-2016,
2. RRF, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya di Direktur Pelayanan Fasilitas Berusaha BKPM,
3. SC, Direktur Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Industri BKPM,
4. IJD, Staf PT Kebun Tebu Mas,
5. MAEP, Staf PT Sentra Usahatama Jaya.
Pemeriksaan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proses impor gula yang melibatkan Tersangka TTL dan rekannya.
Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus ini.
Penyidikan terus berlanjut guna mengungkap peran serta pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.(Anggi)