TERITORIAL24.COM, JAKARTA – Kejaksaan Republik Indonesia, melalui program “Jaga Desa”, terus memperkuat komitmennya dalam mengawal pengelolaan Dana Desa untuk mendukung percepatan pembangunan dan pemerataan ekonomi.
Program ini bertujuan untuk memberikan pendampingan, pengawasan, dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa, sehingga Dana Desa dapat memberikan manfaat maksimal bagi seluruh warga desa.
Dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024, Senin (20/1/2025).
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani menyampaikan bahwa program ini bertujuan untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan Dana Desa. Hingga 2024, total Dana Desa yang dialokasikan mencapai Rp71 triliun untuk 74.754 desa dengan tingkat penyerapan 99,95%.
JAM-Intelijen mengungkapkan bahwa Program Jaga Desa, yang tercantum dalam Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023.
Fokus pada beberapa aspek seperti pendampingan pengelolaan keuangan desa, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, dan upaya pencegahan penyimpangan.
Program ini juga melibatkan penguatan kapasitas SDM desa, pengawasan proaktif, serta pengelolaan berbasis teknologi melalui aplikasi “Jaga Desa” yang memungkinkan pengawasan yang lebih efektif.
Kejaksaan Agung juga terus memperkuat kolaborasi dengan instansi pemerintah dan lembaga terkait melalui nota kesepahaman, serta melakukan pemantauan berjenjang terhadap laporan penggunaan Dana Desa untuk memastikan akuntabilitas. Meskipun penyimpangan Dana Desa berkurang, Kejaksaan tetap menegaskan pentingnya pemberian sanksi tegas kepada pelaku penyimpangan guna menjaga integritas pengelolaan keuangan desa.
Program Jaga Desa dapat diakses melalui laman jagadesa.kejaksaan.go.id, sebagai sistem pelaporan berbasis aplikasi untuk mendukung pengawasan dan penyelesaian masalah hukum di tingkat desa.(Akbar)