Polhukam

Kejati Sulsel Sikat ASN Bandel: Tersangka Baru Korupsi Dana ZIS BAZNAS Enrekang Resmi Ditahan

364
×

Kejati Sulsel Sikat ASN Bandel: Tersangka Baru Korupsi Dana ZIS BAZNAS Enrekang Resmi Ditahan

Sebarkan artikel ini

ASN Perbantuan Kejari Enrekang Diduga Sembunyikan Rp 840 Juta dari Dana Pengembalian Kerugian Negara

Kejati Sulawesi Selatan bergerak tanpa kompromi: dana umat harus kembali utuh, dan semua pelakunya harus bertanggung jawab(foto:Dok.Kejati Sulsel)

TERITORIAL24.COM,ENREKANG –Drama korupsi Dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) BAZNAS Kabupaten Enrekang kembali menghangat, Sabtu(6/12/2025).

Setelah empat pengurus BAZNAS lebih dulu dijerat, kini giliran seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) ikut masuk daftar tersangka.

Kejati Sulawesi Selatan bergerak tanpa kompromi: dana umat harus kembali utuh, dan semua pelakunya harus bertanggung jawab.

ASN Masuk Perangkap Hukum

Selasa (2/12/2025), Kejati Sulsel resmi menetapkan SL (40), ASN Pemkab Enrekang yang diperbantukan sebagai arsiparis di Kejari Enrekang, sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi Dana ZIS periode 2021–2024.

Kajati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, memastikan penetapan SL merupakan hasil penyidikan menyeluruh.

> “Tersangka SL diamankan Tim PAM SDO lalu diserahkan ke Pidsus. Semua proses berjalan objektif dan transparan,” ujar Didik Farkhan.

Modus SL: Dana Dikembalikan, Tapi Tidak Semua Disetor

Hasil pemeriksaan menyebutkan SL menerima uang pengembalian kerugian negara dari tersangka sebelumnya.

Kewajibannya: menyetor seluruh dana ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan.

Namun, penyidik menemukan kejanggalan.

SL hanya menyetorkan Rp 1,115 miliar, padahal dana yang ia kuasai lebih besar. Sebesar Rp 840 juta tidak masuk ke RPL, dan kini menjadi bukti kuat tindak pidana.

> “Kami tidak akan mentoleransi praktik yang merusak amanah publik, apalagi menyangkut dana ZIS,” tegas Kajati Sulsel.

Kerugian Negara Menggunung: Rp 16,6 Miliar

Kasus korupsi BAZNAS Enrekang menelan kerugian negara hingga Rp 16,6 miliar — angka yang ironi, mengingat dana ini mestinya mengalir ke masyarakat kurang mampu.

Tersangka SL kini ditahan 20 hari di Rutan Makassar untuk mempermudah penyidikan. Ia dijerat Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Empat Pengurus BAZNAS Lebih Dulu Ditangkap

Sebelum SL, penyidik telah menetapkan empat tersangka lain dari jajaran BAZNAS Enrekang:

S – Ketua BAZNAS (Maret–Juni 2021)

B – Komisioner (2021–2024)

KL – Komisioner (2021–2024)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *