Polhukam

Keluarga Ajukan Keberatan, Proses Hukum Kasus di Bandar Khalipah Diminta Transparan dan Objektif

453
×

Keluarga Ajukan Keberatan, Proses Hukum Kasus di Bandar Khalipah Diminta Transparan dan Objektif

Sebarkan artikel ini

Warga dan keluarga tersangka mendatangi aparat penegak hukum untuk meminta kepastian perkembangan perkara serta perlindungan saksi anak sesuai prosedur hukum

Sejumlah warga bersama keluarga Jon Piter Sinaga mendatangi Polres Tebing Tinggi dan Polsek Bandar Khalipah pada Minggu (1/3/2026)(foto:Din)

TERITORIAL24.COM,TEBING TINGGI – Sejumlah warga bersama keluarga Jon Piter Sinaga mendatangi Polres Tebing Tinggi dan Polsek Bandar Khalipah pada Minggu (1/3/2026).

Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan keberatan serta meminta penjelasan terkait perkembangan penanganan perkara yang tengah diproses aparat penegak hukum.

Lambok Manalu (49), warga Kampung Sorsor Toba, Dusun I Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalipah, mengatakan bahwa pihak keluarga berharap proses hukum berjalan secara transparan, profesional, serta menjunjung tinggi asas keadilan dan praduga tak bersalah.

“Kami datang untuk meminta kepastian dan kejelasan atas laporan yang telah kami sampaikan sebelumnya. Harapan kami, proses hukum berjalan objektif dan sesuai prosedur,” ujar Lambok kepada wartawan.

Di Polres Tebing Tinggi, Lambok menanyakan perkembangan laporan dugaan pengancaman yang ia buat pada 9 Juli 2025 terhadap seorang terlapor berinisial F.H. (75).

Ia menyampaikan bahwa laporan tersebut hingga kini masih dalam tahap penyelidikan.

Menurutnya, penyidik menyampaikan bahwa proses penanganan perkara masih berjalan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut.

“Kami memahami bahwa proses hukum membutuhkan waktu, namun kami berharap ada kejelasan tahapan penanganan agar masyarakat merasa terlindungi,”ujarnya.

Selain itu, di Polsek Bandar Khalipah, Lambok dan warga juga menyampaikan perhatian terkait pemeriksaan saksi berinisial F.S. (16).

Pihak keluarga berharap pemeriksaan saksi anak dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pendampingan dan perlindungan hak-hak anak.

“Kami berharap pemeriksaan saksi, khususnya yang masih di bawah umur, dilakukan secara profesional, tanpa tekanan, dan sesuai prosedur hukum,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa tersebut terjadi pada 1 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah Lambok.

Ia menyebutkan adanya cekcok yang berujung dugaan ancaman menggunakan benda tajam dan kayu.

Menurut Lambok, sejumlah warga yang berada di lokasi berupaya melerai dan menenangkan situasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *