Beberapa nama yang disebut berada di tempat kejadian antara lain Jon Piter Sinaga, Faisal Samosir, Edi Simamora, Mirwanto Tamba, dan Seven Wan Sinaga.
Namun, dalam perkembangan perkara, salah seorang warga yang disebut turut melerai justru ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.
Penasihat hukum tersangka, Sri Rahayu, SH, dikabarkan tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.
Permohonan tersebut diajukan dengan pertimbangan bahwa tersangka merupakan kepala keluarga yang memiliki tanggungan tiga anak dan bekerja sebagai pencari nafkah harian.
Pihak keluarga berharap langkah tersebut dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun kejaksaan terkait substansi keberatan yang disampaikan keluarga.
Aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan penjelasan kepada publik guna memastikan transparansi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Masyarakat juga diimbau untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***(TIM)












