TERITORIAL24.COM, Tanjungbalai – Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Bima Prakasa menjelaskan, bahwa kejadian bermula ketika korban, AN (32), warga Jalan Jenderal Sudirman No. 64, Lingkungan IV, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, mendapati bagian depan rumahnya dalam keadaan rusak.
“Korban mengalami kehilangan lima unit AC merek Nasional 1 PK, satu unit kompresor kulkas, kabel listrik, satu unit kompor tanam, dan satu unit speaker. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polres Tanjungbalai,” ujar Kasat Reskrim.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, tim memperoleh informasi bahwa pelaku, H alias Dian, berada di sebuah rumah milik R.A. alias Rudi di Jalan SMA 3, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar.
Dipimpin oleh Kanit I Idik Ipda D.J.H Manullang dan Kanit II Idik Ipda Merson Silitonga, tim bergerak menuju lokasi untuk mengamankan pelaku.
Saat tiba di lokasi, pemilik rumah mengaku tidak mengetahui keberadaan pelaku. Namun, tak lama kemudian, seseorang mencoba melarikan diri melalui pintu belakang rumah yang diduga sebagai pelaku.
Tim Sat Reskrim segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan H alias Dian beserta pemilik rumah, R.A. alias Rudi. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut. (Vin)