Hukum & Kriminal

Ketuk Palu Keadilan di PN Sei Rampah: Terdakwa Kekerasan Seksual Disabilitas Divonis 13 Tahun Penjara dan Wajib Restitusi

185
×

Ketuk Palu Keadilan di PN Sei Rampah: Terdakwa Kekerasan Seksual Disabilitas Divonis 13 Tahun Penjara dan Wajib Restitusi

Sebarkan artikel ini

Majelis Hakim PN Sei Rampah menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada pelaku kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas serta mewajibkan pembayaran restitusi sebagai bentuk pemulihan hak korban

TERITORIAL24.COM,SERDANG BEDAGAI – Perjuangan panjang mencari keadilan bagi W, perempuan penyandang disabilitas tuna rungu dan wicara yang menjadi korban kekerasan seksual, akhirnya mencapai babak akhir.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah resmi menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa, Jaka Kamandanu.

Sidang pembacaan putusan dilaksanakan pada Senin, 22 Juni 2026, pukul 11.00 WIB di Ruang Sidang Cakra PN Sei Rampah.

Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim yang didampingi Hakim Anggota I dan Hakim Anggota II, serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana hukuman 13 tahun penjara kepada terdakwa.

Tidak hanya hukuman kurungan badan, hakim juga mewajibkan Jaka Kamandanu untuk membayar restitusi (ganti rugi) kepada korban W.

Jika terdakwa tidak mampu membayar restitusi tersebut, maka harta bendanya akan disita oleh negara untuk dilelang demi memenuhi hak korban.

Vonis ini menjadi angin segar sekaligus pembuktian bahwa hukum di tanah bertuah Serdang Bedagai tidak tumpul ke bawah, terutama dalam melindungi kelompok disabilitas yang rentan terhadap tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

YLBH-ST: “Alhamdulillah, Bravo! Nurani Hukum Itu Nyata”

Kuasa hukum korban dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sumatera Timur (YLBH-ST), Agusri Putra P. Nasution, S.H., tidak dapat menyembunyikan rasa syukur dan apresiasinya atas putusan progresif yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

«”Alhamdulillah, Bravo! Kami dari YLBH-ST memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim PN Sei Rampah dan tim Jaksa Penuntut Umum. Putusan 13 tahun penjara ditambah kewajiban restitusi ini adalah kemenangan bagi kemanusiaan dan keadilan. Ini membuktikan bahwa hak-hak penyandang disabilitas dilindungi penuh oleh negara,” tegas Agusri mantap kepada awak media, Selasa (23/06/2026).»

Agusri juga menambahkan bahwa poin restitusi dalam putusan ini sangat krusial, karena menegaskan bahwa pemulihan hak korban baik secara fisik, psikologis, maupun materiil menjadi prioritas utama dalam penegakan UU TPKS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *