Sinergi Tegas Dua Srikandi Jaksa Penuntut Umum
Ketegasan putusan ini tentu tidak lepas dari dakwaan dan tuntutan kuat yang disusun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.
Dua srikandi penegak hukum, Juita Citra Wiratama, S.H. (Jaksa 1) dan Naomi Febrina Sinaga, S.H. (Jaksa 2), sejak awal bersikap senada dan tanpa kompromi dalam mengawal kasus ini menggunakan instrumen UU TPKS.
Meski vonis 13 tahun ini sedikit lebih rendah dari tuntutan awal JPU yang meminta 16 tahun penjara, substansi keadilan dinilai telah terpenuhi dengan adanya poin pemiskinan aset terdakwa jika gagal membayar ganti rugi kepada korban.
Sikap konsisten dan tajam dari kedua jaksa tersebut menuai banyak pujian dari para pegiat HAM dan pendamping korban.
Keberhasilan ini diharapkan menjadi role model (percontohan) bagi penanganan kasus kekerasan seksual terhadap kelompok rentan di Sumatera Utara.
Sinyal Kemenangan Kelompok Rentan
Dengan berakhirnya persidangan ini, PN Sei Rampah dan seluruh elemen yang terlibat telah menorehkan catatan penting dalam penegakan hukum di Indonesia.
Keterbatasan fisik dan hambatan komunikasi yang dialami W terbukti tidak melemahkan jalannya hukum, melainkan justru memantik hadirnya keadilan yang sejati.
Bagi YLBH-ST dan para pendamping hukum, putusan ini bukanlah akhir, melainkan suntikan bahan bakar moral untuk tetap semangat dan sukses terus dalam mendampingi serta menyuarakan hak korban-korban TPKS lainnya di masa depan.
Keadilan telah diketuk, dan hukum terbukti berpihak pada korban yang tak bersuara.***












