“Kalau tidak langganan, tarif parkir berlaku normal sesuai Perda: Rp3.000 per jam untuk sepeda motor dan Rp5.000 per jam untuk mobil,” jelas Manurung.
Wakil Direktur RSUD Pirngadi Medan, Afifudin, Sp.BM, membenarkan kerja sama pengelolaan parkir dengan CV Samaru.
Ia menyebut pihak rumah sakit telah memberi arahan kepada dokter koas untuk tidak membawa kendaraan pribadi.
Ia juga mengatakan pasien rutin seperti penderita gagal ginjal yang menjalani hemodialisis akan dipertimbangkan untuk ikut skema langganan.
“Kami akan kaji ulang kebijakan ini, agar pelayanan tetap berjalan baik tanpa membebani semua pihak,” ujar Afifudin.(Anggi)












